Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Orang Dilumpuhkan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |14:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Orang Dilumpuhkan
Foto: Putra Ramadhani
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap komplotan pembobol minimarket dan mesin ATM yang terjadi di wilayah Bogor. Dari 6 pelaku, 3 di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo mengatakan tiga pelaku berinisial SS (47), MT (29) dan MM (51) ditahan di Polresta Bogor Kota. Sedangkan, tiga pelaku lainnya yakni Pakde (50), Boncel (33) dan D (31) ditahan di Polres Bogor.

"Ada 6 tersangka yang merupakan kerja sama antara Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Melakukan (pembobolan minimarket) di Kota dan Kabupaten Bogor. Sudah ditahan 3 di Kabupaten dan 3 di Kota," kata Bismo kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:

Sempat Kejar-kejaran, 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bogor Ditangkap WargaBACA JUGA:

Sempat Kejar-kejaran, 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bogor Ditangkap Warga 

Aksi pembobolan minimarket itu terjadi pada Kamis 1 Februari 2024. Dalam aksinya, para pelaku masuk dengan cara menjebol tembok minimatket dan membobol mesin ATM menggunakan alat las serta mengambil barang belanjaan dalam minimarket.

"Uang tunai dalam mesin ATM di atas Rp 100 juta," jelasnya.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda dan terdapat tiga pelaku di antaranya (SS, MT dan MM) dilumpuhkan pada bagian kakinya.

"Kita berikan tindakan tegas terukur kepada 3 pelaku karena mencoba melawan petugas," ungkapnya.

BACA JUGA:

2 WNI Diselidiki Atas Dugaan Pencurian Data Jet Tempur KF-21 di Korsel 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, kelompok mereka ini ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial A yang ditahan di Polres Bogor. Adapun motif dari aksi mereka untuk kebutuhan ekonomi.

"Motifnya biaya hidup karena uang hasil kejahatan buat bayar utang, beli emas dan lain-lain," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.

"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement