Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan mark-up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran/nota di dalam SPJ.

Terpidana Korupsi Mardani Maming Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera!
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.