Ali menambahkan, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang diberikan maksimal Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
"Santunan ini diberikan dengan catatan almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya baik itu bpjs ketenagakerjaan atau jasa raharja yang sumbernya dari APBN," pungkas Ali.
(Fakhrizal Fakhri )