MANGGARAI TIMUR - Kasus Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) jumlahnya terus meningkat.
Data kepolisian resor Manggarai Timur, kasus persetubuhan anak bawa umur, hingga November 2023 lalu, tercatat 16 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Sementara pada tahun 2024 ini, Polres Manggarai Timur kembali tangani kasus persetubuhan anak bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban, mengatakan bahwa, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur telah menahan dan menetapkan MN sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Ia menerangkan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya selama dua tahun.
"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Juni tahun 2021 lalu yang mana waktu itu korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga Juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun,” ujar Jeffry, Rabu (21/2/2024) siang.
Saat pertama kali, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mengindahkan keinginan bejatnya itu.
Sehingga sejak saat itu, korban memilih bungkam dan takut menceritakan apa yang dialaminya kepada semua keluarganya. Pasalnya pelaku mengancam bunuh korban dan istrinya.
Jeffry menjelaskan, kronologi tindak pidana ini terungkap pada tanggal 12 februari 2024 yang mana korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada nenek dan temannya, dan kemudian pada tanggal 16 Februari 2024, korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sehingga ibu korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.
Terhadap perbuatan itu, kata Jeffry, MN disangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orangtua untuk menjaga anak-anak karena kebanyakan pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )