“Laboratorium (AS) menetapkan bahwa komposisi isotop plutonium yang ditemukan dalam Sampel Nuklir adalah tingkat senjata, artinya plutonium tersebut, jika diproduksi dalam jumlah yang cukup, akan cocok untuk digunakan dalam senjata nuklir,” kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.
Salah satu konspirator Ebisawa menyatakan bahwa mereka telah menyediakan lebih dari 2.000 kg Thorium-232 dan lebih dari 100 kg uranium dalam senyawa U3O8, mengacu pada senyawa uranium yang biasa ditemukan dalam bubuk konsentrat uranium yang dikenal sebagai ‘kue kuning’.
Surat dakwaan tersebut mengklaim Ebisawa menyarankan penggunaan hasil penjualan bahan nuklir untuk mendanai pembelian senjata atas nama kelompok pemberontak etnis yang tidak disebutkan namanya di Myanmar.
Ebisawa terancam hukuman minimal 25 tahun penjara karena berupaya memperoleh rudal permukaan-ke-udara, dan hingga 20 tahun penjara karena perdagangan bahan nuklir secara internasional.
Jaksa menggambarkan Ebisawa sebagai pemimpin sindikat kejahatan terorganisir Yakuza, jaringan kriminal transnasional Jepang yang sangat terorganisir yang beroperasi di seluruh dunia dan aktivitas kriminalnya mencakup perdagangan narkotika dan senjata skala besar. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti untuk persidangan.
(Susi Susanti)