Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |05:06 WIB
Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian
Diskusi soal UU ITE (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Alviani Sabillah menilai aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Menurutnya, hal itu terjadi karena tafsiran dari pasal-pasal tersebut terlalu luas.

Hal itu disampaikan Alviani saat hadir dalam acara peluncuran Policy Paper Reformasi Kerangka Hukum untuk Perlindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia di, Rabu (21/2/1014).

"Ada kelonggaran pasal yang dapat ditafsirkan secara luas dan juga ada konteks dan kondisi bahwa aparat penegak hukum masih sangat terbatas sekali pemahamannya untuk menggunakan pasal-pasal tersebut," kata Alviani.

Menurutnya, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terkait dengan pasal-pasal tersebut berakibat pada terancamnya kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politiknya atau topik-topik sensitif lainnya. Sebab, aparat penegak hukum tidak bisa membedakan atau melihat mana ekspresi politik dengan tindakan yang terkait dengan pasal-pasal tersebut.

"Sehingga, dalam pelaksanaannya ekspresi politik atau pandangan tertentu, kritis dari masyarakat justru menjadi serangan balik buat mereka yang menyuarakan hak-haknya," ucapnya.

Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:

- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,

- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement