Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |11:15 WIB
Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dua tersangka baru korupsi IUP PT Timah Tbk di Kejagung (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai upaya untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement