Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |14:04 WIB
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang di PN Indramayu (Foto: MPI/Andrian Supendi)
A
A
A

Rama meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement