JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketuam Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Surat tersebut terkait kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebagaimana diketahui, AHY baru saja dilantik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasa waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang didapat bersamaan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).