JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebutkan bahwa hak tolak yang melekat pada wartawan berlaku seumur hidupnya. Hak tolak seorang wartawan pun harus dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Hak tolak bagian dari kemerdekaan pers, kemerdekaan pers dapat ditegakan kalau wartawan punya informasi penting, nah informasi penting ini antara lain bisa diperoleh dari pihak tertentu yang oleh karena kepentingan pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri itu minta dirinya tak disebut," ujar Wina dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, hak tolak seorang wartawan merupakan bagian dari kemerdekaan pers. Tanpa adanya hak tolak, bakal sulit bagi seorang wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi.
Dia menerangkan, Hak Tolak melekat pada seorang wartawan sejak saat wartawan itu menerima informasi dari narasumbernya. Adapun Hak Tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.