Dia menambahkan bahwa pengambilan alat kerja seorang wartawan untuk mengetahui tentang narasumbernya juga tak diperkenankan sebagaimana dalam UU Nomor 40 tentang Pers.
Seorang wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber guna menghindari potensi-potensi ancaman yang mungkin dihadapi narasumbernya itu.
"Ada satu kasus televisi melaporkan perdagangan seks di lapas, narasumbernya semua minta tak disebutkan dan disamarkan wajahnya dan suaranya, tapi ada satu orang pakai sendal, dan sendal itu diketahui siapa pemiliknya, maka nasib narapidana itu habislah dia dipenjara, dihajar," jelasnya.
"Nah mengenai hak tolak itu, mengapa UU melindungi, pertama pada kasus itu sendiri, misal ada dalam polisi ada informasi terjadi banyak pungli di sana sini, informasi dari polisi, maka ketika polisinya itu maka polisi itu habislah, wasalam, maka itu dilindungi," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )