BANDUNG - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pihak-pihak tertentu tidak menggunakan istilah tornado dalam peristiwa bencana angin puting beliung yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu (21/2/2024).
Deputi Bidang Meteorologi BMKB, Guswanto menjelaskan, puting beliung secara visual merupakan fenomena angin kencang yang bentuknya berputar kencang menyerupai belalai dan biasanya dapat menimbulkan kerusakan di sekitar lokasi kejadian.
Puting beliung terbentuk dari sistem awan Cumulonimbus (CB) yang memiliki karakteristik menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem, meskipun begitu tidak setiap ada awan CB dapat terjadi fenomena puting beliung dan itu tergantung bagaimana kondisi labilitas atmosfernya," kata Guswanto dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).
Guswanto mengatakan, kejadian angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit.
"Prospek secara umum untuk kemungkinan terjadinya dapat diidentifikasi secara general, dimana fenomena puting beliung umumnya dapat lebih sering terjadi pada periode peralihan musim dan dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga di periode musim hujan," jelasnya.
Menurut Guswanto, secara esensial, puting beliung dan tornado memang merujuk pada fenomena alam yang memiliki beberapa kemiripan visual yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya, dan berpotensi merusak.
“Istilah tornado itu biasa dipakai di wilayah Amerika dan ketika intensitasnya meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan km/jam dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer maka dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa,” terangngnya.