JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Arifin Asydhad menjelaskan bahwa diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draft yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draft 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital.
“Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia,” kata Arifin dalam siaran pers turut ditandatangani Sekretaris Forum Pemred Titin Rosmasari yang diterima Okezone, Rabu (23/2/2024).
Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan. Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital.
Menurut Arifin, setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajibankewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak.
Forum Pemred berharap Perusahaan Platform Digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal. Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.
“Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers,” kata Arifin.
Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.
Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas. Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik. Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat.
“Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang. Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.”