Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Berkas Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |12:34 WIB
Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Berkas Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan
A
A
A

"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," jelasnya.

Agar penelitian berkas lebih efektif, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. Dalam perkara ini, Panji Gumilang dikenakan sejumlah pasal terkait dengan TPPU.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement