Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Dukungan dari Masyarakat Sipil, Aiman Witjaksono Bilang Begini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |16:12 WIB
Dapat Dukungan dari Masyarakat Sipil, Aiman Witjaksono Bilang Begini
Aiman Witjaksono. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Aiman Witjaksono mendapatkan berbagai dukungan dari masyarakat sipil atas peristiwa yang melilitnya hingga membuat dia mengajukan praperadilan sah tidaknya penyitaan handphone oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dukungan itu dari LBH Pers, ICJR, PBHI, hingga Mahasiswa UI.

Masyarakat sipil tersebut hadir langsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/2024), sekaligus untuk memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan Aiman tersebut.

BACA JUGA:

Aiman Witjaksono Tak Lelah Perjuangkan Hak Tolaknya sebagai Wartawan untuk Melindungi Narasumber 

Mereka yang memberikan dukungan pada Aiman, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin, Penetili Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Poerba, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Mahasiwa FH UI Sandy Yudha Pratama Hulu.

Mendapatkan dukungan tersebut, Aiman pun menyampaikan terima kasihnya pada koalisi masyarakat sipil tersebut.

"Dukungan dari temen-temen masyarakat sipil yah yang juga hadir pada hari ini sebelum kita nanti pekan depan mendengarkan putusan pada Selasa pukul 10, rencananya sepeti itu," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA:

Ahli Hukum Pers Sebut Berbahaya Jika Aiman Witjaksono Beberkan Narasumbernya 

"Saya apresiasi sekali betul-betul, ada rekan-rekan dari Bang Ibrani dari PBHI, lalu Mas Ade Wahyudin dari LBH Pers, dan Mbak Johanna dari ICJR, dan temen dari mahasiswa UI terus mengikuti dan memantau juga disini," katanya lagi.

Adapun praperadilan yang diajukan Aiman itu merupakan salah satu bentuk perjuangan yang diambilnya dalam memperjuangkan Hak Tolaknya sebagai wartawan. Pasalnya, dia ingin melindungi marasumbernya melalui Hak Tolak tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement