JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) menyampaikan, bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2).
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi, dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Jumat (23/2/2024).
Jumlah pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu. Bawaslu pada Rabu (21/2) lalu merekomendasikan kepada KPU agar sebanyak 780 TPS dilakukan PSU. Adapun terkait hal ini, KPU mengklaim masih melakukan konsolidasi data.
"Ada 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa sore hari ini updatenya hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
Dalam kesempatan ini, Idham juga memerintahkan jajaran KPUD pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum apabila menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dark Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," pungkasnya.