"Gimana kita melihat dan mengkritisi kebijakan ataupun perilaku dari oknum-oknum yang mungkin mencederai prinsip demokrasi kita," tuturnya.
Ia menerangkan, apa yang dialami Aiman pun menjadi salah satu bentuk pencederaan terhadap demokrasi dan Aiman tengah berjuang tentang hal itu. Pasalnya, Aiman merupakan seorang jurnalis yang mana berlaku padanya azas lex specialis.
"Mengenai lex specialis, yang mana Mas Aiman merupakan seorang jurnalis dan harusnya juga dilindungi oleh UU spesialis, yakni UU Pers," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus memantau sidang praperadilan yang diajukan Aiman tersebut hingga pada putusannya nanti. Diharapkan, hakim bisa memberikan putusan dengan hati nurani akan rasa keadilannya.
"Apapun hasilnya kita serahkan ke yang mulia hakim karena hakim akan putuskan dengan rasa keadilannya," bebernya.
(Arief Setyadi )