"Iya masih berkaitan dengan gugatan ke PTUN. Tahapan sebelum ke PTUN, kami via Ombudsman. Ini atas saran kuasa hukum, kita pararel ke Ombudsman, karena Pemprov belum responsif dalam upaya administratif," jelas Fahmi.
Pihaknya disebut Fahmi telah berencana menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan malapraktik tata kelola Jakarta dalam menjamin keamanan pengendara sepeda.
"Kami menggugat Pemprov DKI di PTUN, dan gugatan kali ini tentang malapraktik tata kelola Kota Jakarta dalam menjamin keamanan pesepeda," kata Fahmi pada 15 Januari 2024 silam.
B2W menyebutkan Pemprov DKI diduga melakukan malapraktik tata kelola Kota Jakarta, salah satunya yakni dengan memangkas anggaran jalur sepeda pada RAPBD 2023 sebesar Rp 38 miliar pada November 2022.
BACA JUGA: