Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

25 Angkot di Depok Terjaring Razia, Kena Sanksi Tilang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:53 WIB
25 Angkot di Depok Terjaring Razia, Kena Sanksi Tilang
A
A
A

DEPOK - Sebanyak 25 angkutan kota (angkot) terjaring razia dengan sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di Jalan Raya Tole Iskandar pada Kamis (22/2/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala mengatakan penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan. 

“Jadi ini surat tugas resmi melakukan operasi lapangan dari Kementerian Perhubungan. Jadi kaitannya dengan kelengkapan baik dari sisi angkutan umumnya, yaitu izin trayek, lalu kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR , lalu kaitannya dengan kelengkapan administrasi angkutan umum atau kartu pengawasan,” kata Ari dalam keterangannya dikutip, Jumat (23/2/2024).

Ari menjelaskan, untuk angkot yang ditertibkan kali ini menyasar trayek D02 rute Depok Timur-Terminal Depok, lalu ada D08 rute Terminal Depok-Kampung Sawah. Kemudian, trayek D10 rute Kalimulya- KSU- Terminal Depok dan trayek M04 rute Depok Timur- Pasar Minggu.

“Jadi ini Alhamdulillah, ini kita melakukan penilangan di lapangan yang sanksinya langsung diberikan penilangan yang nantinya penindakan itu akan ada tindak lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,” ujarnya.

Ari mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menurunkan staff administrasi tilang sebanyak tiga personel. Kemudian petugas penghenti kendaraan sebanyak lima personel dan dibantu dua personel kepolisian Polres Metro Depok. 

“25 kendaraan yang ditilang kami ambil STNK, yang fungsinya untuk penyitaan di pengadilan. Jadi bukan bentuk pemeriksaan kami, tapi merupakan bagian dari untuk bukti ke pengadilan. Sebagai barang bukti lah, barang bukti tilang," ungkapnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement