SEMARANG – Polres Grobogan mengungkap kejahatan prostitusi online, korbannya 5 perempuan usianya antara 14 tahun hingga 17 tahun di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Lima perempuan korban prostitusi online itu semuanya berasal dari Bandung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono pada keterangan pers Polda Jateng yang diterima, Jumat (23/2/2024).
Pada kejahatan itu, dua pelaku berinisial HR dan AV ditangkap. Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat. Sementara inisial 5 perempuan bawah umur yang jadi korban itu TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17).
Pengungkapan itu diawali ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan menerima informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-Alun Purwodadi.
Kemudian dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut.
Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.
Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.
“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ujar pelaku kepada polisi.