Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Tawarkan Bocah Perempuan Bawah Umur di Media Sosial

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |13:02 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Tawarkan Bocah Perempuan Bawah Umur di Media Sosial
A
A
A

Kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Kasat Reskrim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement