Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Sabu dan Ekstasi Diupah Ratusan Juta Sekali Kirim

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |11:27 WIB
Kurir Sabu dan Ekstasi Diupah Ratusan Juta Sekali Kirim
A
A
A

SEMARANG – Tersangka PR (31) asal Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, kurir sabu dan ekstasi yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengaku diupah ratusan juta sekali mengirim paket.

Dia mengaku bersama satu orang rekannya yang selalu berganti, mengirim sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, mencapai puluhan kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi.

“Pertama saya dapat Rp62juta, kedua Rp85juta, ketiga Rp100juta. Ini keempat dijanjikan Rp200juta tapi belum (belum dibayar sudah tertangkap),” kata PR di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/2/2024).

Saat ditangkap di Tol Cikande, Provinsi Banten pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 20.15 WIB, rekannya bernama GDA (36) warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Truk warna hijau nomor polisi B 9606 UCP bak tertutup, diisi 3 koper berisi 51kg sabu dan 34.800 ekstasi, disembunyikan di antara kardus minuman teh.

“Yang nyamarkan (diisi minuman teh) kami berdua, isinya sama (dari pengiriman sebelumnya),” sambung tersangka PR.

Dia mengaku sabu dan ekstasi itu dikirim ke sejumlah tempat. Mulai dari Tangerang, Banten; Surabaya, Jawa Timur hingga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Semuanya berasal dari Lampung, Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menambahkan, sabu dan ekstasi itu setelah dikirim ke sejumlah tempat itu juga diedarkan kembali.

“Seperti yang diedarkan di Jateng, barangnya dari Lampung ke Surabaya, baru diedarkan lagi masuk Jateng,” kata dia.

Selain tersangka PR dan GDA, ada 2 tersangka lain yang ditangkap yakni T (45) warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen dan EB (39) Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Mereka ditangkap pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Gerbang Tol Sragen Timur, Kelurahan Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol H 1428 UQ. Setelah digeledah petugas mendapati 10 paket sabu total beratnya 1,010kg dan 2 plastik berisi pil ekstasi warna pink masing-masing berisi 100 butir dan satu plastik berisi pil ekstasi berisi 50 butir. Narkotika itu disembunyikan di bawah jok kursi tengah.

Para tersangka ini satu jaringan, dikendalikan oleh orang yang sama yang saat ini masih diburu petugas. Barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement