Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:10 WIB
Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi
Tersangka curanmor ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
A
A
A

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement