Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:10 WIB
Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi
Tersangka curanmor ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
A
A
A

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement