Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:10 WIB
Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi
Tersangka curanmor ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
A
A
A

BANDUNG - Petugas Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar menggulung sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Karawang dan Kota Cimahi. Tujuh anggota sindikat berhasil ditangkap dan dua di antaranya ditembak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tujuh tersangka masing-masing berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D. Dalam beraksi, sindikat curanmor ini berbagi peran sebagai pemetik atau eksekutor, joki dan penadah.

BACA JUGA:

Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung 

"Tersangka AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki. Sedangkan tersangka AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (23/2/2024). 

Sindikat ini, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di Karawang dan Kota Cimahi sejak 18 hingga 21 Februari 2024. 

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Begundal Curanmor di Jambi, Pelaku Utama Dihadiahi Timah Panas 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku beraksi dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T rakitan. Mereka mengincar motor yang diparkir di depan rumah atau pinggir jalan.

"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah berhasil, kata Kabid Humas, pelaku AR dan JS kemudian memberikan motor curian kepada para joki ABS, T, dan C untuk dijual kepada penadah. Motor curian itu dijual ke penadah Rp4 juta per unit," ucap Kabid Humas.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, kunci T berserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement