Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Gay Bercinta di Hotel, Satu Orang Tewas Gegara Sex Dililit Lakban

Ricky Susan , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |20:49 WIB
 Pasangan Gay Bercinta di Hotel, Satu Orang Tewas Gegara Sex Dililit Lakban
Pelaku pembunuhan di Cianjur (foto: MPI/Ricky)
A
A
A

CIANJUR - Seorang pria berinisial AR (32) warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Rabu 21 Februari 2024.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, mayat yang berada di sebuah hotel dengan kondisi di lilit lakban hitam merupakan korban pembunuhan sesama jenis.

Aszahari membeberkan kejadian tersebut, berawal saat pelaku YD (24) warga Kampung Cilengsar, Kabupaten Cianjur yang memiliki prilaku sex menyimpang yaitu Bondage, Dominance, Sadism dan Masochism (BDSM). Dimana melakukan hubungan sex dengan cara sadis yaitu dililit dengan lakban, mengenakan topeng dan memakai kostum zentai.

Korban kemudian memposting di sebuah media sosial mengajak yang orang mau melakukan hubungan sex dengan cara BDSM. Postingan tersebut kemudian mendapat sambutan dari korban AR.

"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata Aszahari saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/2/2024).

Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan sex dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun sebelum melakukan hubungan sex, pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.

"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun saat pelaku mengeluarkan kemaluan korban, malah kencing dan mengenai pelaku sehingga pelaku marah dan kesal, langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Aszhari.

Korban kemudian ditemukan petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar. Saat ditemukan korban sudah tidak bergerak, mati lemas dan dilaporkan ke management hotel kemudian diteruskan laporan ke Polsek Pacet. Dalam waktu 1x24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepada penyidik pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan seks BDSM, namun baru kali ini melakukan dengan cara dibalut dengan lakban ala mumi. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement