Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) namun akhirnya ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.
Ia menjelaskan ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan karena pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah tersebut banjir sehingga merusak logistik Pemilu 2024.
18 TPS tersebut terdiri dari 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-153).
Mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam telah diatur Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu dalam Pasal 112 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
(Salman Mardira)