Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyoblos Susulan di Sunter Jaya, Warga Sarankan Foto Caleg Diperbesar agar Mudah Terlihat Lansia

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |12:58 WIB
Nyoblos Susulan di Sunter Jaya, Warga Sarankan Foto Caleg Diperbesar agar Mudah Terlihat Lansia
Pemungutan suara susulan di TPS 144 Sunter Jaya, Jakarta Selatan (Foto: MPI/Carlos)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 144, RW08 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyuarakan kepada KPU RI agar memperbesar kertas calon legislatif (Caleg) yang dipajang di papan depan TPS agar lebih mudah terlihat oleh warga lanjut usia (Lansia).

Hal tersebut disampaikan warga saat sedang menunggu dipanggil ataupun sudah selesai menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara susulan, Sabtu (24/2/2024).

Elis (44) warga RT19/RW08 Kelurahan Sunter Jaya menyebutkan sejumlah foto yang ada di dalam contoh kertas suara Caleg terlalu kecil.

"Lagi lihat foto Caleg. Memang saya sendiri kurang familiar paling nanti coblos partai politik nya saja," kata Elis.

 BACA JUGA:

Meskipun demikian ia melihat foto-foto para Caleg ada yang berukuran kecil sehingga sulit untuk dikenal.

"Ada foto yang gede dan kecil di papan. Kalau yang lansia agak susah lihat fotonya mungkin lihat nama. Harusnya kertas suara nya dibuat foto lebih besar," tambahnya.

Sementara itu, Chandra (82) warga RT07/RW08 Kelurahan Sunter Jaya yang juga mencoba di TPS 144 yang berlokasi di klub tenis tersebut juga mengakui kesulitan untuk melihat foto Caleg dengan ukuran sangat kecil.

"Walaupun kecil fotonya, tapi karena saya sudah tahu dan pilih siapa yang akan dicoblos jadi tidak terlalu masalah," kata Chandra.

 BACA JUGA:

Meskipun demikian ia berharap dalam penyelenggaraan Pemilu kedepannya agar tidak ada lagi foto caleg yang terlalu kecil karena menyulitkan untuk proses memilih.

"Harapannya Pemilu kedepan lebih besar foto Caleg nya, harus nya dibuat dua lembar. Kalau tidak pakai kacamata agak susah melihat. Saran untuk KPU kedepannya," tambah Chandra.

Ia juga berharap agar Pemilu 2024 supaya negara lebih maju, di daerah pembangunan juga lebih maju dan layak hidupnya dan hidup rakyat kecil lebih sejahtera.

Menambahkan, Jaka (58) RW08 Kelurahan Sunter Jaya mengaku sudah menggunakan hak suaranya dengan melakukan pencoblosan.

"Perasaan nya senang sudah menggunakan hak suaranya. Sempat tertunda karena banjir. Sudah plong karena menggunakan hak suara sebagai warga negara yang baik. Harapannya Pemilu 2024 agar damai saja siapa yang menang tidak masalah," kata Jaka.

Menambahkan, Yohanes (44) warga RT06/RW08 Kelurahan Sunter Jaya menjelaskan pada 14 Februari dini hari terjadi banjir kotak sehingga kotak suara terendam di pos RW

 BACA JUGA:

"Ya karena hujan dari malam, saat mau nyoblos tanggal 14 Februari surat suara dan kotak suara sempat kebanjiran," kata Yohanes.

Ia berharap agar Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik dan penuh kejujuran tanpa adanya kecurangan atau kesalahan.

"Harapannya semoga kedepannya pemerintah lebih baik lagi. Proses pencoblosan berjalan dengan lancar, sudah tahu siapa yang akan dipilih," tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) namun akhirnya ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.

Ia menjelaskan ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan karena pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah tersebut banjir sehingga merusak logistik Pemilu 2024.

18 TPS tersebut terdiri dari 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-153).

Mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam telah diatur Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu dalam Pasal 112 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement