"Ada sekitar seluruh pelanggaran total 2.000 lebih tapi untuk potensi PSU hampir 1.300 an," ujar dia kembali.
Menurutnya, pelaksanaan PSU itu merupakan bagian dari penegakan keadilan dalam perkara pelanggaran di Pemilu, supaya meminimalisir kerugian dari pihak-pihak peserta Pemilu. Tapi ia tak mau menyalahkan pelanggaran yang terjadi itu tanggung siapa. Mengingat setiap wilayah dan TPS memiliki pelanggaran yang berbeda-beda, tergantung kondisinya.
"Artinya kita tidak bisa menyalahkan siapa - siapa karena case beda - beda conditioning, karena proses 5 tahun upaya sosialisasi sudah disampaikan KPU kerja keras Bawaslu juga," ungkapnya.
Makanya ia meminta penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS hingga berjenjang di atasnya semaksimal mungkin untuk melaksanakan coblosan ulang, serta tidak lagi melaksanakan kesalahan pada tahapan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA: