Ia mengatakan, perbuatan bejat ayah tiri yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai akhir tahun 2023, berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan ke polisi pada awal bulan Februari 2024.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti lima pucuk senjata api rakitan telah diamankan di Polres Sarolangun. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)