JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada partai politik (parpol) untuk meluruskan secara langsung pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, apabila ditemukan adanya kejanggalan atas perolehan suara yang diraihnya dalam Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa setiap parpol peserta Pemilu memiliki hak untuk menempatkan saksinya di semua tingkatan, mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
"Oleh karena itu, apabila terjadi kejanggalan perolehan suara partai politik terhadap dokumen yang dimiliki, maka hal tersebut bisa diluruskan pada saat pelaksanaan rekapitulasi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Nah inilah pentingnya penempatan saksi," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).
Dalam konteks bicara kemurnian suara, kata dia, KPU tidak bisa merujuk pada pendapat-pendapat publik yang sekiranya dari sisi fakta dari sisi otentisitasnya pun masih perlu ditelaah lebih lanjut.
"Kita kembali kepada dokumen yang dimiliki oleh saksi itu sendiri, dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu, dokumen yang dimiliki oleh PPK pada saat rekapitulasi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Idham kembali menyampaikan bahwa pasca penulisan berita acara salinan formulir model C.Hasil, para saksi diberikan salinan tersebut. Dia menegaskan bahwa salinan formulir model C.Hasil itu adalah data otentik yang ditulis langsung di TPS dan disaksikan oleh para saksi.
"Maka data yang dimiliki itu ya dicek saja. Nanti pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kalo ada hal-hal yang sekiranya tidak sinkron ataupun tidak tepat, sampaikan saja dalam forum rapat pleno tersebut, dan nanti jika memang akurat itu akan diluruskan dan Bawaslu atau Panwaslu di tingkat Kecamatan juga akan memiliki data yang sama," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )