Abdul mengatakan perlunya kajian mendalam terkait kesiapan dan dampak yang ditimbulkan jika KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," kata dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut dia menyebut gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Terlebih dalam penertiban pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi seperti nikah Sirri dan pernikahan lainnya.
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan "pernikahan agama". Dikotomi antara pernikahan "agama" dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,"tuturnya.
(Salman Mardira)