JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan maksimal pada 20 Maret 2024. Hal itu meskipun terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Batas waktu (penetapan hasil Pemilu) 20 Maret 2024 maksimalnya. Kami berusaha dengan kerangka waktu itu," kata Ketua Komisi Pemilih Umum Hasyim Asy'ari, Senin (26/2/2024).
Adapun 20 Maret 2024 merupakan batas maksimal penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) yang menyebut bahwa hasil Pemilu ditetapkan paling lama 35 hari pasca hari pemungutan suara dilakukan.
Kendati demikian, Hasyim membuka kemungkinan jika hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih cepat. Yang jelas, tambah dia, KPU bakal menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara sepenuhnya terlebih dahulu.
"Syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang itu akan dimulai dari tahap pemutakhiran data pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena rekomendasi Bawaslu PSU di Kuala Lumpur itu harus dimulai dari pemutakhiran data, maka kemudian langkah pertama KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (26/2/2024).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.