Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilannya Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal Ini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |19:13 WIB
Praperadilannya Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal Ini
Aiman Witjaksono (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Aiman Witjaksono menyoroti tiga hal atas ditolaknya permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama pada Selasa 27 Februari 2024 ini.

"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materil, yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim," ujar Aiman pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, dalam pertimbangan hakim tadi, telah diakui jika dia merupakan wartawan. Artinya, saat kasusnya itu bergulir nanti, maka yang diadili adalah seorang wartawan.

"Kedua, saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam Instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistis. Ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tuturnya.

Dia menerangkan, dalam kegiatan konferensi pers tersebut, sejatinya dia menjadi narasumber sehingga ada yurisprudensi tentang narasumber tak bisa dipidana. Ketiga, di dalam ponselnya itu sejatinya terdapat indentitas para narasumbernya.

"Ketiga, bagaimana kemudian ada hal penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narsum, yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement