Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi narasumber lantaran Aiman berbicara sebagai seorang wartawan kala itu. Misalnya saja dengan melapor ke Komnas HAM beberapa waktu lalu lantaran adanya permasalah kebebasan berekspresi yang tercoreng.
"Aiman berbicara soal wartawan dalam demokrasi dan saya kira putusan ini punya efek tidak positif untuk membangun iklim kebebasan berpendapat, untuk demokrasi, dan komitmen terhadap HAM," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya kecewa atas putusan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut. Sebabnya, tim hukum Aiman tak melihat adanya alasan hukum yang sah untuk menyita barang bukti dari Aiman, khususnya handphone, simcard, akun Instagram, dan akun email berdasarkan Pasal 38 KUHAP.
"Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan berlebihan, tak ada kaitannya akun Instagram dan email Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Keputusan ini sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak inline, tidak sesuai ketentuan hukum," katanya.
(Arief Setyadi )