JAKARTA - Anggota tim hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis menyebutkan, pihaknya belum menentukan langkah berikutnya pasca permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, semua hak yang dimiliki Aiman dalam menempuh langkah hukum bakal dipertimbangkan untuk diambil.
"Kami akan mendiskusikan ini dengan Aiman karena jelas ada kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh Aiman, tapi kami belum memutuskan sama sekali. Kami mencadangkan semua hak kami untuk mengambil upaya hukum apapun," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).