Diketahui, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dengan demikian, status tersangkanya dinyatakan tak sah.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya.
Sebelumnya, Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.