Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |01:10 WIB
Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.

Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

"Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.

"Terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL, yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement