JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana perihal dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan sidang tersebut sebagaimana disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. "Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," kata Atjo kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Bukan hanya SYL, dua orang anak buah SYL juga akan duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.