Sementara itu, susunan Majelis Hakim sidang tersebut, terdiri dari Hakim Ketua Rianti Adam Pontoh, Hakim Anggot Fahzal Henri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc.
Dalam dakwaan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, SYL Cs memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Ali.
(Arief Setyadi )