Karena pemberian tanda kehormatan kehormatan tersebut, kata Jokowi, lalu atas usulan Panglima TNI diberikanlah pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
"Dan implikasi dari penerimaan anugerah Bintang tersebut ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2029 kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto , Rabu 28 Februari 2024.
Penyerahan pangkat Jenderal Kehormatan TNI dilakukan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar hari ini. Agenda Rapim TNI-Polri rencananya berlangsung di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.
(Angkasa Yudhistira)