JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta seluruh komisioner menghadiri sidang pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (28/2/2024). Sidang itu perihal kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di website resmi KPU.
Pengadu, Rico Nurfiansyah Ali menceritakan, kalau dia membaca pemberitaan di media online, kalau DPT pemilu 2024 telah diretas.
"Bahwa pada hari rabu 29 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, saya membaca pemberitaan portal berita media CNN Indonesia dengan judul 'data DPT KPU diduga bocor di bobol peretas, bareskrim turun tangan'," kata Rico saat membacakan pokok aduan.
"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu kompas.com dengan judul 'Menkominfo data KPU yang bocor adalah data DPT Pemilu 2024, berikut pernyataan Menkominfo yang pada intinya Menkominfo Budi Arie setiadi mengatakan data yang bocor di di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap," sambungnya.
Atas kejadian peretas itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa sata pribadi itu bisa bocor.
"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," sambungnya.