Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam pasal ayat 6 ayat 2 Huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf F, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
Dalam pentitumnya, Rico meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Serta meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik
"Yang terakhir, memberikan sanki pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)