Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Peretas Jimbo Seret Ketua KPU ke Persidangan DKPP

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |14:04 WIB
Kasus Peretas Jimbo Seret Ketua KPU ke Persidangan DKPP
A
A
A

Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam pasal ayat 6 ayat 2 Huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf F, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Dalam pentitumnya, Rico meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Serta meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik

"Yang terakhir, memberikan sanki pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement