Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU: Dalil Pengadu Tidak Berdasar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |15:46 WIB
Dilaporkan Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU: Dalil Pengadu Tidak Berdasar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Atas kejadian peretas itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor.

"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," sambungnya.

Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam pasal ayat 6 ayat 2 Huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf F, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement