"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," katanya saat dihubungi, Selasa (13/2).
Otto menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos).
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," katanya.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.
(Fahmi Firdaus )