Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korsel Ancam Penjarakan Dokter yang Mogok Massal jika Tidak Kembali Bekerja

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |12:56 WIB
Korsel Ancam Penjarakan Dokter yang Mogok Massal jika Tidak Kembali Bekerja
Korsel ancam penjarakan dokter yang mogok massal jika tidak kembali bekerja (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengancam akan menangkap ribuan dokter junior yang mogok kerja dan mencabut izin medis mereka jika mereka tidak kembali bekerja pada Kamis (29/2/2024).

Sekitar tiga perempat dokter junior di negara tersebut telah keluar dari pekerjaannya selama seminggu terakhir, sehingga menyebabkan gangguan dan penundaan operasi di rumah sakit pendidikan besar.

Para dokter peserta pelatihan memprotes rencana pemerintah untuk menerima lebih banyak mahasiswa kedokteran di universitas setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah dokter dalam sistem.

Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan rasio dokter-pasien terendah di antara negara-negara maju. Seiring populasi penduduk yang menua dengan cepat, pemerintah memperingatkan akan terjadi kekurangan pasokan yang akut dalam satu dekade mendatang.

Koridor kosong Rumah Sakit St Mary di Seoul pada minggu ini memberikan gambaran sekilas tentang apa yang akan terjadi di masa depan. Hampir tidak ada dokter atau pasien yang terlihat di area triase di luar ruang gawat darurat, sehingga pasien diperingatkan untuk menjauh.

Ryu Ok Hada, seorang dokter berusia 25 tahun, dan rekan-rekannya sudah lebih dari seminggu tidak bekerja di rumah sakit.

"Rasanya aneh tidak bangun jam 04.00," canda Ryu. Dokter junior tersebut mengatakan kepada BBC bahwa dia terbiasa bekerja lebih dari 100 jam seminggu, seringkali selama 40 jam tanpa tidur.

"Sungguh gila betapa kami bekerja keras dengan gaji sekecil itu,” lanjutnya.

Meskipun gaji dokter di Korea Selatan relatif tinggi, Ryu berpendapat bahwa mengingat jam kerja mereka, namun ia dan dokter junior lainnya bisa mendapatkan penghasilan di bawah upah minimum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement