Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |14:15 WIB
Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, bahwa hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungutan liar (Pungli) rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.

"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK.

Setelah di Dewas, kata Ali, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin.

"Disiplin ini Hukuman terberatnya adalah pemecatan," ujarnya.

Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. Sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya.

Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenakan biaya ratusan ribu.

Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang. Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan cabang KPK, yang terdiri dari rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di Gedung ACLC.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement