Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut diduga malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Wamenkumham saat itu, ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.
“Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT. CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” ucap Ziau.
Atas pengingkaran ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
“Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” kata Ziau.
“Kerugian immaterial yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immaterial tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar,” ucapnya.
(Arief Setyadi )