Karena itu, kata Fahri, hak angket DPR tidak bisa dilakukan hanya bermodalkan asumtif saja.
"Angket itu bekerja dengan seni hukum. Jadi dia itu tidak bisa bekerja cuma hanya politisi yang terlibat di situ, tetapi dia itu bekerja karena di sumpah nantinya, bekerja layaknya jaksa dan polisi dalam rangka untuk menguji fakta-fakta. Ke MK bakal sia-sia, kami bisa meyakini itu," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)