Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Temukan Pistol yang Dipakai Gathan Saleh Hilabi

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |15:53 WIB
Polisi Belum Temukan Pistol yang Dipakai Gathan Saleh Hilabi
Polres Jaktim merilis kasus penembakan oleh Gathan Saleh Hilabi (Foto: Selvianus)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan barang bukti senjata api, dipakai Gathan Saleh Hilabi dalam kasus dugaan penembakan.

Berdasarkan hasil keterangan, senjata api tersebut telah dibuang di Sungai Ciliwung, Jakarta. Sehingga membuat penyidik belum menemukan senjata api tersebut.

"Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Meskipun barang buktinya hilang, polisi masih berusaha menggali informasi dari terduga pelaku. Untuk mengetahui keberadaan dari senjata api tersebut.

"Namun, penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga," ujar Nico.

Saat ini, Gathan masih dalam pemeriksaan dan berstatus saksi, setelah diamankan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.

"Terduga pelaku (GH) masih statusnya saat ini sebagai saksi," ungkap Nico.

Rencananya, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus. Dari gelar perkara itu baru polisi akan menetapkan status selanjutnya terhadap Gathan.

"Untuk menentukan, meningkatkan statusnya jadi nanti setelah menggelar perkara dulu baru kita melakukan upaya hukum lainnya untuk menentukan statusnya," tutur Nicolas.

Untuk diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban. Tak berselang lama, Gathan Saleh Hilabi kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.

Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat Pasal 338 juncto Pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat (1) UUD No.12 Tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement