Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |16:48 WIB
Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Konpers polisi terkait penembakan di Jatinegara (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan diduga melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024.

Gathan Saleh dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka," tambah Nico.

Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, terduga pelaku bakal ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan undang-undang berlaku.

"Penahanan selama 20 hari dilakukan oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku terus bisa diperpanjang selama 20 hari," ujar Nico.

Lebih lanjut, Nico menerangkan untuk mengungkap senjata api dipakai Gathan Saleh Hilabi, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan untuk mengungkap asal usul senjata api tersebut.

"Kita profesional Polres dalam hal ini menangani laporan dilaporkan pelapor atau korban ditingkat polres, kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," tutur Nico.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Tak berselang lama, Gathan Saleh Hilabi kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.

Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement